
KPK Geledah Summarecon Terkait Kasus ATR/BPN
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/9).
Budi mengatakan KPK menggeledah kantor Summarecon untuk mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan terkait kasus tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antarpihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, salah satu yang terjaring yakni Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.



