Maxim Patuhi Komisi Aplikasi 8% 1 Juli

Maxim Patuhi Komisi Aplikasi 8% 1 Juli

Jakarta – Maxim Indonesia akan resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% dari setiap biaya perjalanan bagi seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike). Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah di jakarta, Senin (29/6).

Melalui komisi aplikasi yang disesuaikan menjadi 8%, perusahaan menyebut akan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau dan mendukung mitra pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Selama bertahun-tahun, Maxim menerapkan komisi aplikasi berkisar antara 8% hingga 15%, tergantung wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata komisi
saat ini sekitar 12%. Besaran tersebut menjadikan Maxim sebagai salah satu platform dengan skema komisi yang paling kompetitif di pasar.

Maxim mengklaim bahwa komisi aplikasinya selama ini selalu menjadi salah satu yang terendah di Indonesia. Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia.

Dirhamsyah menyebut pihaknya akan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tanggung jawab sosial dengan menjaga keseimbangan kepentingan mitra pengemudi dan pelanggan. Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% berlaku khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Seiring dengan penerapan komisi aplikasi 8%, Maxim tetap mempertahankan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi mitra pengemudi dan pengguna melalui program YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia). Itu merupakan program perlindungan untuk memberikan santunan bagi mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanannya.

Baca:Sinyal Merah, Korban PHK Tembus 43 Ribu Orang

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha