Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp809,5 Miliar

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp809,5 Miliar

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana pokok, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban itu akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis sebagai hal yang memberatkan. Sementara faktor yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Menariknya, satu dari tiga hakim anggota, Andi Saputra, mengajukan dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp809,597 miliar serta Rp4,87 triliun yang diduga merupakan harta kekayaan tidak sah hasil tindak pidana korupsi.

Share Here: