
KPK Soroti Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang disebutkan menyedot anggaran senilai Rp1,8 triliun. Pihak KPK mengingatkan pemangku kepentingan agar hal itu tidak menjadi celah korupsi.
Menurut juru bicara Budi Prasetyo, KPK mengingatkan pemangku kepentingan mengenai penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) agar tidak menjadi pintu masuk terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (20/7).
Selain itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan pemangku kepentingan terkait pengondisian pemenang proyek pengadaan barang dan jasa hingga pemecahan proyek agar bisa melakukan penunjukan langsung vendor pengadaan.
“Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga dan sebagainya,” katanya.
KPK mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi.
Baca:Blak-Blakan Menkop Ferry Soal Pengadaan Kipas Angin KDMP



