Kontra Memori Ke PN Jakpus, Delpedro dkk Harap Hakim Tolak Kasasi Jaksa

Kontra Memori Ke PN Jakpus, Delpedro dkk Harap Hakim Tolak Kasasi Jaksa

Jakarta – 4 terdakwa kasus penghasutan kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 silam, Delpedro dan kawan-kawan, menyerahkan kontra memori kasasi. Kontra memori itu diajukan menyusul Langkah jaksa yang mengajukan kasasi banding atas putusan bebas ke empatnya.

Penyerahan dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (13/4).

4 terdakwa yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Syahdan, Muzaffar, dan Khariq hadir langsung saat penyerahan kontra memori kasasi tersebut dengan didampingi tim pengacaranya. Sementara Delpedro tidak hadir langsung.

“Yang pertama petitumnya adalah menerima kontra memori kasasi para Termohon kasasi untuk seluruhnya. Yang kedua menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum untuk seluruhnya,” ujar Muzaffar, Senin (13/4).

Lebih lanjut, Muzaffar menambahkan poin ketiga yakni menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Petitum keempat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026

Muzaffar menyerahkan penafsiran diperbolehkan atau tidaknya pengajuan kasasi dalam putusan bebasnya ke Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan perkara yang menjeratnya berkaitan dengan hak kebebasan berekpresi.

Sementara itu Syahdan menilai kasasi yang diajukan jaksa menimbulkan suatu aroma ketakutan yang diberikan kepada masyarakat. Dia menyinggung hukum yang digunakan sebagai alat instrumen menekan suara kritis.

“membuat suatu chilling effect, suatu aroma ketakutan yang diberikan kepada masyarakat dari kekuasaan sehingga memberikan suatu rona-rona yang kita menuju ke suatu sistem yang lebih otoriter yang menggunakan hukum sebagai alat instrumen untuk menekan suara-suara kritis utamanya di kalangan pemuda hari ini,” ujar Syahdan.

Syahdan menilai kasasi ini merupakan bentuk penindasan terhadap suara anak muda. Dia mengingatkan anak muda tak takut untuk tetap bersuara.

JPU sebelumnya mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan para terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh. Kasasi diajukan karena jaksa tidak sependapat dengan putusan bebas.

“Bahwa terhadap putusan tersebut, kami menghormati dan menghargai terhadap putusan tersebut yang membebaskan terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah dkk. Namun, kami tidak sependapat terhadap putusan tersebut dan melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Delpedro Marhaen Rismansyah dkk,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dasar hukum pengajuan kasasi tersebut. Anang mengatakan putusan bebas Delpedro dkk tetap mengacu pada KUHAP lama sehingga bisa dilakukan upaya hukum kasasi.

“Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025,” kata Anang.

Baca:Hina Suku Sunda, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

 

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *