
Hina Suku Sunda, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Jakarta – Yang ini menjadi pelajaran bagi siapapun saat melontarkan pernyataan yang disiarkan di media sosial miliknya. Salah-salah omongan bukan tidak mungkin malah jadi ujaran kebencian. Sebagai contoh Youtuber Resbob yang menghina suku sunda melalui siaran langsung channel miliknya. Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan itu dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda
“tuntutan itu kita Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandung, Sukanda, Senin (13/4).
Jaksa menyampaikan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 April 2026.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa mengucapkan pernyataan yang menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.
Tim JPU akan menunggu isi pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada agenda sidang berikutnya.
Baca:Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot



