reporter-channel – Aklani namanya, Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Jawa. Dia menjabat Kades periode 2015 sampai 2021. Terpaksa harus dijebloskan ke Rutan Kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang karena merugikan negara sebesar Rp988 Juta untuk kawin lagi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kepada penyidik menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2020 untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan untuk kawin lagi. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukumnya sendiri, Erlan Setiawan kepada para wartawan.
“Untuk kebutuhan di tempat hiburan malam dan untuk menikah lagi,” ucap Erlan.
Korupsi dana desa yang dilakukan Aklani diketahui pada tahun 2020 ada 5 proyek fisik di desanya yang didanai Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES). Namun semua proyeknya diduga bermasalah. Rinciannya sebagai berikut:
- 3 proyek hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya atau adanya mark up anggaran. Yaitu untuk Rabat Beton, Gapura Wisata dan Tembok Penahan Tanah (TPT).
- 2 proyeknya lagi merupakan proyek fiktif. Dimunculkan seolah-olah untuk pengerjaaan rabat beton.
Mantan Kades Lontar akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.