
Jadi Rp1, Batas Saham Gocap Mau Dihapus, Siapa Diuntungkan?
Jakarta – Ujug-ujug BEI hendak menghapus batas minimum harga saham. Dari ketentuan per saham sebesar Rp50 alias saham gocap, kini diubah menjadi Rp1. Wah ada apa gerangan?
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi ketentuan batas minimum harga saham. Saat ini, harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di BEI masih berada di level Rp 50 per saham atau yang dikenal sebagai saham gocap.
Menurut Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses likuiditas sekaligus mendorong proses pembentukan harga pasar atau price discovery yang lebih baik. BEI akan menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” jelas Jeffrey, Kamis (20/8).
Jeffrey menjelaskan, BEl telah melakukan diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) terkait rencana tersebut. Selain itu, BEI juga menggelar sejumlah diskusi dengan investor global untuk mengetahui respons terhadap rencana tersebut.
Kendati begitu, Jeffrey tak menyebut pasti kapan ketentuan tersebut akan diimplementasikan. Selain tengah menghimpun masukan pelaku pasar, BEl juga tengah mengukur kesiapan platform perdagangan para Anggota Bursa (AB).
Sebagai informasi, rencana perubahan batas minimum harga saham Rp 50 sendiri mulanya dimuat dalam platform Stockbit. Dalam unggahan tersebut, BEl disebut akan mengubah batas harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1.
BEl juga berencana mengubah klasifikasi batasan auto rejection. Untuk kategori auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11- Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15%.
Sementara untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp 1-Rp 10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-Rp 200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.



