Gudang Motor Listrik Korupsi BGN Disegel Kejagung

Gudang Motor Listrik Korupsi BGN Disegel Kejagung

Jakarta – Penyidik Jampidsus Kejagung menyegel gudang sepeda motor listrik “EMMO” milik Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Motor ini menjadi barang bukti dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa di BGN.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, penyegelan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Antara, Rabu (17/6).

Ia menyebutkan indikasi masih ada gudang sepeda motor listrik di lokasi lainnya. Penindakan serupa akan dilaksanakan secara bertahap.

Salah satu modus korupsi kasus ini adalah mark up harga pengadaan barang di BGN. Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up. Lalu, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu adalah:

1.⁠ ⁠Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
2.⁠ ⁠Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
3.⁠ ⁠Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
4.⁠ ⁠Pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri
5.⁠ ⁠Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono

Baca:Tersangka Kasus MBG, Kejagung Periksa Sony Sonjaya Kamis

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha