Diwarnai Ricuh, Hotel Sultan Dieksekusi PN Jakpus

Diwarnai Ricuh, Hotel Sultan Dieksekusi PN Jakpus

Jakarta – Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan, yang dilakukan pada Kamis (18/6) pagi, diwarnai kericuhan. Sekelompok massa yang menolak eksekusi melempari petugas eksekusi dengan batu hingga kayu.

Kericuhan mulai timbul seusai panitera PN Jakarta Pusat membaca putusan eksekusi lahan.

Massa yang menolak berteriak meminta aparat membatalkan eksekusi hari ini. Mereka juga melempari batu petugas kepolisian dan panitera PN Jakpus.

Tak lama berselang, polisi mengeluarkan water cannon. Massa mulai terpecah dan mundur.

Adapun beberapa massa mulai melarikan diri. Namun petugas polisi mengamankan beberapa orang yang diduga membuat rusuh.

Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar, membacakan putusan mengenai sengketa Hotel Sultan. Ahyar mengatakan pengosongan lahan telah berkekuatan hukum.

“Mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” kata Ahyar.

Ahyar meminta untuk Hotel Sultan dikosongkan. Dia meminta lahan itu dikembalikan kepada penggugat yakni Sekretariat Negara.

Baca:BEM Bersatu Tuding PDIP Di Balik Tiyo, Ini Kata Ganjar

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha