Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Ke 6 Kasus Korupsi MBG Oleh Kejagung

Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Ke 6 Kasus Korupsi MBG Oleh Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Selayaknya makelar, GHS bareng Dadan Hindayana mengatur jual beli titik SPPG.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (19/6).

Syarief menjelaskan GHS diduga bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana melakukan pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” katanya.

Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menahan GHS untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Syarief membeberkan GHS sudah kenal dengan Dadan Hindayana sejak tahun 2024.

Dalam prosesnya, Dadan memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS.

Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG.

“Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” ungkap Syarief.

Usai dilakukan pengaturan titik SPPG, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang secara tunai, baik mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan.

Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra yang meminta bantuan keduanya agar bisa menjadi mitra MBG.

Baca:Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sudah Tetapkan 5 Tersangka, Nambah Lagi?

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha