6 Kasus Ini Di-SP3 Oleh KPK, Kenapa?

6 Kasus Ini Di-SP3 Oleh KPK, Kenapa?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan 6 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun ini. 6 SP3 itu telah dilaporkan kepada Dewas KPK.

Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan SP3 diterbitkan terhadap perkara yang tersangkanya telah meninggal atau perkaranya kalah di praperadilan. Empat SP3 dilaporkan pada 2026, sedangkan dua lagi SP3 pada 2025 tapi baru dilaporkan ke Dewas tahun ini.

“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8).

Berikut daftar SP3 yang telah diterbitkan KPK:

– Kepada Siman Bahar selaku eks Direktur Utama PT Loco Montrado yang meninggal dunia pada 2026;
– Kepada Kusnadi eks Ketua DPRD Jawa Timur yang meninggal pada 2025;
– Kepada Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia pada 2024;
– Kepada Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang memenangkan praperadilan
– Kepada Edward Omar Sharif Hiariej yang memenangkan praperadilan dan anak buahnya

Sementara jubir Budi Prasetyo menyebut untuk perkara yang kalah dalam praperadilan seperti kasus Indra Iskandar, Budi menyebut akan ditelaah lebih lanjut. Namun SP3 tetap diterbitkan karena gugurnya status tersangka.
Sebelumnya Dewas menyatakan selama semester I 2026, Dewas menerima 2.093 pemberitahuan dari KPK atas tindakan penindakan yang dilakukan.

Berikut ini rinciannya:
– Penyadapan: 762 pemberitahuan (762 tepat waktu).
– Penggeledahan: 232 pemberitahuan (152 tepat waktu, 80 terlambat).
– Penyitaan: 1.093 pemberitahuan (893 tepat waktu, 200 terlambat).
– SP3: 6 pemberitahuan (4 tepat waktu, 2 terlambat).

Baca:Bocorin Perkara Bupati Pemalang, Dewas Periksa Tersangka Staf KPK

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha