
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pengacara: Tidak Profesional dan di Wilayah Abu-Abu
Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan kedua kliennya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Penangkapan itu terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” kata Refly.
Refly menilai perkara yang menjerat kedua kliennya berada di wilayah abu-abu hukum. Menurutnya, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah mantan kepala negara masih dalam tahap diperdebatkan, sehingga tidak tepat jika langsung dilakukan penahanan.
Ia membandingkan kasus ini dengan perkara pidana berat seperti pembunuhan atau korupsi yang menurutnya lebih layak ditahan. Sementara kasus Roy Suryo dan dokter Tifa, kata Refly, masih dalam proses pembuktian materiil.
“Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu,” tegas Refly.
Refly juga menyoroti momentum penangkapan yang dinilainya tidak patut. Dokter Tifa ditangkap pada pukul 06.47 WIB, tepat ketika ia bersiap menjalani ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ungkap Refly.
Sementara itu, Roy Suryo ditangkap secara mendadak seusai menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Refly menyebut penangkapan itu dilakukan setelah Roy baru saja menunaikan shalat subuh.
“Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tutur Refly.
Delapan Tersangka, Tiga Sudah Bebas
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan dokter Tifa, nama-nama lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Eggi, Kurnia, Rizal, Rustam, dan Damai dijerat Pasal 160 KUHP karena dituduh menyebarkan hasutan kepada publik untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Sementara Rismon Sianipar dijerat pasal yang sama dengan Roy Suryo dan dokter Tifa, yakni Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dari delapan tersangka tersebut, tiga di antaranya telah dibebaskan dari proses hukum, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya setelah mereka bersepakat menyelesaikan perkara lewat jalur restorative justice.
Penangkapan Roy Suryo dan dokter Tifa sendiri dilakukan menyusul berkas perkara keduanya yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 2 Juni 2026 lalu.



