
Syekh Ahmad Al Misry Masuk Daftar Red Notice Interpol
Jakarta – Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Tersangka merupakan buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan permohonan red notice tersebut telah dikabulkan dan diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak awal Juli.
“Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” kata Brigjen Untung Widyatmoko di jakarta, Senin (3/8).
Untung menjelaskan, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengejaran. Dia menyebutkan tersangka masih terdeteksi berada di Mesir.
Dalam situs Interpol, Ahmad Al Misry memakai nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed. Kini dia telah masuk daftar buron internasional.
Dalam data tersebut, Ahmad Al Misry tercatat berusia 39 tahun, berkebangsaan Indonesia dan lahir di Kalyubiya, Mesir. Interpol juga menuliskan tindak pidana yang menjeratnya, yakni perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.
Baca:Imigrasi Belum Terima Permohonan Cekal Syekh Ahmad Al Misry



