
Ekspor 1 Pintu PT DSI, Ini Aturan Teknis Mendag Untuk 3 Komoditas Sawit-Batu Bara-Ferro Alloy
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Mendag) menerbitkan tiga peraturan teknis terkait ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Aturan dibuat khusus bagi 3 komoditas Sawit, Batu Bara, dan Ferro Alloy.
Mendag Budi Santoso menilai upaya ini sebagai upaya untuk meningkatkan ekspor sekaligus mengatasi pelemahan rupiah.
Budi mengatakan, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas CPO, batu bara, ferro alloy akan dilakukan oleh PT DSI per 1 Januari 2027. Pemerintah memberikan masa transisi mulai 1 Juni 2026. Kemendag telah menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sebagai tindak lanjut hal tersebut.
“Kementerian Perdagangan juga sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang ekspor batubara dan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 tentang ekspor ferro alloy,” ujar Budi di Jakarta, Senin (8/6).
Budi memastikan aktivitas ekspor berjalan normal hingga 31 Desember 2026.
Budi menjelaskan, skema pengalihan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), tidak semua produsen merupakan eksportir. Budi menyebut dalam praktiknya, produsen maupun BUMN dapat alokasi DMO, termasuk untuk distribusi Minyakita. Dengan skema ini, terdapat fleksibilitas dalam menjalankan DMO sesuai dengan peran masing-masing.
Budi menjelaskan, persetujuan ekspor mempunyai masa berlaku hingga enam bulan, tapi dalam ketentuan baru hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Lalu, untuk hak ekspor CPO yang masih tersisa 11 juta ton, Budi menyebut tetap digunakan dan berlaku.
Kendati begitu, skema ini hanya berlaku untuk eksportir dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, sebelum nantinya seluruh sistem ekspor dialihkan ke PT DSI.
Baca:Pemerintah Sebut Kartel Soal Harga Sawit RI Tidak Wajar



