Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat, Ini Dasar Majelis Etik

Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat, Ini Dasar Majelis Etik

Jakarta – Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Jimly Asshiddique membeberkan dasar pertimbangannya.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Senin (8/6).

Jimly mengatakan akan memberikan surat resmi hasil putusan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.

Ombudsman menyebut Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Namun, Hery tidak melakukannya.

“Hery telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan,” tulis Majelis Etik.

Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

Baca:Kejagung Serahkan Tersangka Hery Susanto Ke Kejari

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha