
Eks Waka BGN Lodewyk Penasaran, Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga Kalinya
Jakarta – Sepertinya rasa penasaran eks Waka BGN Lodewyk Pusung belum usai. Untuk ketiga kalinya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan perkara penetapan dan penyitaan dirinya dalam kasus korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung.
Belum surut upaya Lodewyk Pusung untuk membatalkan proses hukum kasus dugaan korupsi MBG yang menjerat dirinya. Untuk ketiga kalinya, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan dalam kasus tersebut.
Gugatan terbaru ini didaftarkan eks waka BGN pada Rabu (26/8), teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (29/8).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan ini pada Jumat (4/9) pekan depan.
“Sidang pertama Jumat, 04 September 2026,” tulisnya.
Lodewyk Pusung melawan lewat gugatan praperadilan. Gugatan pertama diajukan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Namun, hakim menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran wilayah hukum kejadian (locus delicti) dianggap bukan berada di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Lodewyk melayangkan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Fokus gugatan saat itu adalah mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan oleh Kejagung.
Hasilnya, hakim Tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejagung. Hakim menyatakan PN Jakpus juga tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut. Alhasil, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan maupun memeriksa substansi terkait penyitaan maupun penetapan tersangka terhadap Lodewyk.
Kejaksaan agung menyatakan siap menghadapi gugatan ketiga eks waka BGN itu.
“Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (30/8)
Meski demikian, Anang berbicara terkait aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Dalam aturan tersebut, dia mengatakan terdapat batasan mengenai pengajuan praperadilan untuk objek yang sama.
Baca:Lodewyk Pusung Salah Alamat, Hakim PN Jakpus Tak Terima Praperadilannya



