Dasco DPR Turun Tangan, Hak Karyawan PT Pos Dibayarkan Senilai Rp 158 Miliar

Dasco DPR Turun Tangan, Hak Karyawan PT Pos Dibayarkan Senilai Rp 158 Miliar

Jakarta – Upaya DPR RI mengawal penyelesaian hak-hak karyawan PT Pos membuahkan hasil. Tagihan kepada Kementerian Sosial senilai Rp 158 miliar akhirnya dibayarkan.

Pembayaran itu diterima perusahaan pada Sabtu (29/8). Kondisi ini memberikan kepastian atas hak sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi menyampaikan apresiasi kepada DPR RI.

“Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos hari ini,” kata iskandar, Sabtu (29/8).

Ia berterima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara menyampaikan hal senada.

“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” ujarnya.

Iwan juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Keuangan, serta Danantara yang membantu proses penyelesaian.

Sebelumnya, DPR RI menerima aspirasi perwakilan PT Pos Indonesia dan serikat pekerja dalam dialog di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (26/8). Pekerja menyampaikan kekhawatiran atas kepastian hak karyawan dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan.

DPR menilai persoalan ini mendesak karena menyangkut sekitar 31 ribu karyawan aktif dan 28 ribu pensiunan. Komisi VI DPR RI kemudian mendorong percepatan pencairan Rp158 miliar tagihan kepada Kementerian Sosial berdasarkan hasil audit.

Baca:Puan Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Tak Ikut TandaTangan AMPB Pati

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha