BNPB Hormati Putusan MK Soal Penetapan Status Bencana Nasional, Siapkan Pedoman Baru

BNPB Hormati Putusan MK Soal Penetapan Status Bencana Nasional, Siapkan Pedoman Baru

Jakarta – Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana Nasional.

Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status, apakah berskala nasional atau daerah.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan, 5 hal yang dinilai sebelum status bencana ditetapkan, yakni jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan sarana dan prasarana; luas wilayah yang terkena bencana; serta dampak sosial dan ekonomi.

Berton mengatakan kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua.

Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi.

“dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya,” tandas Berton, dikutip dari rilis resminya, Sabtu (29/8).

Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.

Berton menjelaskan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.

“BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

Baca:Putusan MK Pangkas Syarat Status Bencana Nasional

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha