Lodewyk Pusung Salah Alamat, Hakim PN Jakpus Tak Terima Praperadilannya

Lodewyk Pusung Salah Alamat, Hakim PN Jakpus Tak Terima Praperadilannya

Jakarta – Upaya eks Waka BGN Lodewyk Pusung menggugat praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi MBG ke PN Jakarta Pusat salah alamat. Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk.

PN Jakpus tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk karena perkara yang diajukan upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

“Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili,” ucap hakim Firman di Jakarta, Senin (24/8).

Hakim Firman menetapkan untuk tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk.

Hakim Firman menyampaikan perkara Lodewyk berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan sehingga praperadilan seharusnya diajukan di sana.

Meski permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Selatan juga tidak diterima karena alasan yang sama, hakim Firman berpendapat eks Wakil Kepala BGN itu masih dapat mengajukannya kembali.

“Putusan PN Jaksel tersebut belum menilai pokok permohonan sehingga tidak menghalangi pemohon untuk mengajukannya kembali,” ujar hakim Firman.

Dalam gugatan praperadilan, Lodewyk meminta status tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi program MBG dicabut.

Baca:Lodewyk Pusung Ngaku Ditelpon Seskab Teddy Sebelum Ditangkap Kejagung, Ada Pesan Prabowo

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha