Eh Beneran, TNI-Polri Kini Awasi Aktivitas Wajib Pajak

Eh Beneran, TNI-Polri Kini Awasi Aktivitas Wajib Pajak

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan aturan baru dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP). Yang terbaru, pengawasan dengan melibatkan TNI-Polri.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026 lalu.

Dalam surat tersebut dijelaskan, terdapat dua cara pengumpulan data ekonomi untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, yakni metode ini pengumpulan lapangan dan non-lapangan.

“Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak,” tulis Bimo.

Sementara itu, masih dari surat edaran, disebutkan pengumpulan data non-lapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Dalam hal unsur pengumpulan data di lapangan inilah unsur TNI-Polri terlibat. Di mana secara khusus mereka yang ikut dalam kegiatan pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Secara spesifik, kedua unsur tadi bertugas untuk melakukan kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” terang Bimo.

Di luar itu, kegiatan pengawasan non-lapangan dengan pemanfaatan teknologi dilakukan dengan remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi media. DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah dengan melakukan penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, hingga taxation partnership.

Baca:UU PFII Sah, RI Punya Undang-undang Jaring Dana Konglomerat

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha