Investor Asing Senyum, UU PFII Kasih Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun

Investor Asing Senyum, UU PFII Kasih Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun

Jakarta – Pemerintah dikabarkan memberikan insentif berupa pajak 0% selama 50 tahun bagi pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia alias PFII untuk menarik minat para investor asing.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, ketentuan itu masih menunggu kepastian dari pemerintah. Namun pihaknya membenarkan rencana insentif pajak 0% itu.

“iya, nanti nunggu rilis resmi,” kata Bimo di Jakarta, Senin (20/7).

Bimo mengatakan, Insentif berupa pembebasan pajak ini tidak diberikan untuk semua pihak yang ada di kawasan PFII tersebut. Sebagai contoh, terkait insentif untuk tenaga ahli atau para pekerja di PFII akan diatur secara terpisah.

“Ada beberapa yang diatur tersendiri, nggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan PFII rencana akan berada di Bali memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan dan menawarkan berbagai insentif. Dalam hal ini pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak 0% selama 50 tahun.

Tujuannya, untuk menarik investor yang selama ini menempatkan investasi melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai pusat keuangan dunia, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, ke PFII.

Selain insentif perpajakan, Misbakhun menjelaskan PFII juga akan menawarkan kepastian hukum dengan mengadopsi sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Nantinya akan dibentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

Baca:UU PFII Sah, RI Punya Undang-undang Jaring Dana Konglomerat

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha