Direksi BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Korupsi

Direksi BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Korupsi

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, meskipun Undang-Undang BUMN yang baru tidak lagi mengkategorikan direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara, bukan berarti mereka kebal hukum. Mereka tetap bisa dipidanakan jika korupsi.

Eric menekankan bahwa siapa pun yang terlibat korupsi di perusahaan pelat merah tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Gak usah ditanya, kalau kasus korupsi ya tetap aja dipenjara,” kata Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

Ia lalu menegaskan kembali bahwa korupsi adalah tindak pidana yang tetap bisa dipidana dan diproses hukum, tak peduli status jabatan pelakunya. “Mau penyelenggara negara atau bukan, korupsi tetap korupsi,” ujarnya.

Eric mengatakan hal itu untuk menanggapi perbincangan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menghapus status penyelenggara negara bagi direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Namun, kata Erick, ketentuan itu tak menghalangi penegakan hukum terhadap tindak pidana. “Itu jelas, korupsi tetap bisa diproses,” tegasnya.

Erick juga mengatakan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mendalami definisi kerugian negara dan kerugian korporasi dalam konteks BUMN.

“Supaya kita duduk bareng, paham mana yang disebut kerugian negara dan mana yang kerugian bisnis. Apalagi sekarang Kementerian BUMN juga punya tugas pengawasan dan investigasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Erick menyambangi gedung KPK untuk menyinkronkan aturan baru terkait BUMN. Ia memastikan langkah ini demi memperjelas batasan dan memperkuat transparansi.

“Kita sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, supaya semua aturan jelas. Ada juklak-juklak yang tegas. Tujuannya biar semua transparan,” kata dia.

Share Here: