
Uji Materi Mahkamah Konstitusi Terkait MBG Diputus Kamis Besok
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7). Gugatan program MBG tersebut telah bergulir sejak 12 Februari 2026.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, jadwal pengucapan putusan atas permohonan gugatan MBG tersebut telah tercantum dalam agenda persidangan.
Pada Kamis (30/7), MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara uji materiil, termasuk perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Selain perkara tersebut, MK juga akan memutus perkara uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed.
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut sesuai dengan agenda persidangan yang tercantum di laman MK.
“Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses,” ujar Enny.
Gugatan program MBG tersebut telah bergulir sejak 12 Februari 2026 dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.
Jadwal sidang tersebut juga diunggah Imam Zanatul Haeri, guru swasta yang merupakan saksi dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang diajukan pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam unggahan media sosial-nya, Imam melampirkan surat MK tertanggal 27 Juli 2026 tentang panggilan sidang yang ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Surat tersebut menyebutkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Sidang putusan mahkamah konstitusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7) pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Baca:Kejadian Lagi, 35 Siswa SDN Malang Keracunan Telur Di Menu MBG



