
Apa Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid di OTT KPK
Jakarta – Ada fakta yang terungkap dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat tersangka dalam kasus itu disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Fahd A Rafiq (FEZ) dan tiga tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya disebut sebagai pengepul uang dari layanan pertanahan.
“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik di Jakarta, Selasa (15/9).
KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.
Sementara Fahd El Fouz menampung semua uang dari ketiga tersangka lainnya. Termasuk yang dikumpulkan oleh Arif.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.
KPK menyebutkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) berperan sebagai penampung uang dalam kasus ini. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan uang-uang ini berasal dari dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan hingga pelayanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Salah satu uang ini berasal dari proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan sebesar Rp 2,1 miliar.
Uang itu disetorkan kepada pihak swasta bernama Erwin (ERW) yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada seseorang bernama Arif Sugiyanto (ARF).
Selain temuan uang tersebut, KPK menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.
“Dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” tutur Taufik.
Taufik mengatakan tersangka Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta bernama Muhammad Fakhry (MF). KPK juga menyebut Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.
“Bahwa kemudian, ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN,” tutur Taufik.
Uang-uang yang terkumpul ini kemudian diserahkan ke Fahd A Rafiq yang berperan sebagai penampung uang dalam skandal di Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.
KPK masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait asal usul hingga aliran uang korupsi tersebut. Sejauh ini, uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.
KPK menyita sejumlah barang bukti dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini. KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam perkara ini.
Baca:Ada 4 Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Kena OTT, KPK Panggil Nusron Wahid

