Perkara TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kedua

Perkara TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kedua

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin, tersangka kedua dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. NH diduga jadi nominee emas batangan dan duit valas ratusan miliar rupiah di rumah sentul milik Febrie.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menetapkan Nurman Herin (NH) selaku pihak swasta sebagai tersangka baru.

“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Jamwas Rudi Margono di Jakarta, Kamis (30/7) malam.

Terkait detail peran Nurman, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan tersangka tersebut diduga kuat turut serta dalam pencucian uang.

Usai ditetapkan tersangka, ujar dia, Nurman akan menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis hari ini.

Nurman Herin sendiri keluar dibawa dengan mobil tahanan kejaksaan dengan menggunakan rompi pink tahanan. Nurman tidak diborgol.

Dengan ditetapkannya Nurman sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini berjumlah dua orang.

Sebelumnya, pada Jumat (24/7), tim penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Baca:TPPU Eks Jampidsus, Giliran Kejagung Periksa Tan Kian Dan Ferry Hongkiriwang

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha