Pemerintah Kepri Evaluasi Cegah Pengusiran Nelayan

Pemerintah Kepri Evaluasi Cegah Pengusiran Nelayan

Batam – Kasus pengusiran nelayan Belakangpadang oleh Polisi Maritim Singapura menjadi bahan evaluasi bagi Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencegah kasus seperti itu terulang kembali.

“Perlu ada kesepahaman dan kerja sama kongkret antara Singapura dan Indonesia untuk melindungi nelayan-nelayan wilayah perbatasan saat melaut mencari ikan,” kata Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara di Batam, Jumat (3/1/2024).

Sesuai arahan Gubernur, kata Doli, kejadian ini jangan sampai terulang kembali. Jadi harus ada langkah komitmen bersama. Mereka berharap ada kerja sama yang baik dari pemerintah Singapura dan Indonesia soal penanganan nelayan tradisional.

“BP2D Kepulauan Riau telah menerima penjelasan dari otoritas Singapura tentang pengusiran nelayan Belakangpadang pada Selasa (24/12/2024) lalu,” kata Doli.

Menurut Doli, Otoritas Singapura menjelaskan kronologi pengusiran nelayan Belakangpadang yang disebut telah memasuki wilayah perairan teritorial Singapura menuju Tuas View Extension. Penjelasan dari Otoritas Singapura itu berisi enam poin.

Dalam penjelasan yang diterima BP2D Kepri dari Kepolisian Singapura, pada 24 Desember sekitar pukul 08.45 waktu setempat Polisi Penjaga Pantai Singapura mengamati beberapa kapal ikan Indonesia yang keluar masuk wilayah teritorial perairan Singapura.

Polisi Penjaga Pantai Singapura lalu mengerahkan kapal di sekitar lokasi untuk menghalangi dan menghentikan kapal-kapal tidak berizin memasuki wilayah perairan Singapura.

Sampai pukul 13.20 waktu setempat, petugas melihat dua dari lima kapal penangkap ikan Indonesia telah memasuki wilayah perairan Singapura lebih jauh menuju barat laut menuju Tuas. Sebuah kapal patroli Singapura mencegah kedua kapal nelayan tersebut masuk lebih jauh ke dalam perairan Singapura.

Polisi Singapura juga menyampaikan bahwa petugas penjaga pantai mengajak para nelayan yang berada di atas kapal penangkapan ikan dan menyarankan untuk pergi karena pihak yang tidak berwenang dilarang berada di wilayah tersebut.

Nelayan akhirnya menyetujui meninggalkan teritorial Singapura sekitar pukul 13.40 WIB. Sesuai aturan negara tersebut, kapal asing harus mematuhi instruksi otoritas Singapura ketika berada di perairan teritorial Singapura.

Pada poin keenam, disampaikan bahwa Polisi Penjaga Pantai Singapura akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan aman.

Menurut Doli, poin terakhir penjelasan Polisi Sipangura tersebut secara tersirat merupakan bentuk pengakuan akan tindakan yang kurang profesional dilakukan aparat Singapura kepada nelayan tradisional Indonesia.

“Mereka mengakui di poin enamnya, bahwa mereka akan terus melakukan perbaikan untuk terus akan profesional mereka pun secara tersirat sudah melakukan, mengakui bahwa mereka akan lebih profesional lagi,” katanya.

Oleh karena itu, kata Doli, perlu tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab, wilayah perbatasan batas wilayahnya tidak terlihat, sehingga perlu kesepahaman bersama, jika ada pelanggaran dari nelayan dapat ditindak secara profesional tanpa melakukan tindakan yang membahayakan.

“Intinya bagaimana kita bertetangga ini menjadi tetangga yang baik, nelayan tau batas-batas wilayah, ketika mereka luput, maka teguran dilakukan secara profesional dengan menjamin keselamatan nelayan mencari ikan,” kata Doli.

Share Here: