reporter-channel – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau berhasil gagalkan peredaran Sabu seberat 60 Kg yang terbungkus di dalam 60 kemasan plastik berwarna hitam. Barang terlarang itu diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Jakarta dan Surabaya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di daerah Tanjungpinang. BNN melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil minibus berplat nomor BP 1386 TI di Jalan D.I Panjaitan, Simpang lampu lalu lintas KM 6, Tanjung Pinang pada Selasa (19/12/2023).
Kepala BNN Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak, Sabtu (23/12/2023) mengatakan, mobil minibus yang dikendarai pelaku DF (46 thn) yang dicurigai membawa narkoba seketika dihentikan dan digeledah. Di dalam mobil ditemukan Sabu dalam bungkus plastik.
“Petugas menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis sabu di bawah jok tengah,” ucap Henry.
Selain di dalam jok, BNN juga menemukan 18 bungkus Sabu di dalam ban cadangan pertama dan 15 bungkus di dalam ban cadangan kedua juga terbungkus dalam plastik hitam.
Selanjutnya BNN Kepulauan Riau melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46 thn) warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Jalan D.I Panjaitan Km 8, Tanjung Pinang, pada Rabu (20/12/2023).
Kedua tersangka merupakan kurir sabu yang diperintahkan oleh seseorang berinisial TM untuk membawa mobil bermuatan Sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta Rupiah.
Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut di Jalan Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu pagi (23/12/2023).
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.