
Zulfa Mustofa Ditunjuk Jadi Pj Ketum PBNU
Jakarta – Kisruh pucuk pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berujung Yahya Cholil Staquf dilengserkan dari jabatan Ketua umum. Kini PBNU resmi menetapkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Tanfidziyah, Zulfa Mustofa, sebagai Penjabat (Pj) Ketum PBNU. Zulfa bakal menjabat hingga pelaksanaan Muktamar PBNU pada 2026.
Penunjukan zulfa mustofa dilakukan usai Rapat Pleno PBNU yang digelar Selasa (9/12) di Jakarta. Sejumlah tokoh hadir diantaranya Menteri Sosial yang juga Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua PBNU Khofifah Indar Parawansa, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), Mohammad Nuh hingga Muhammad Cholil Nafis, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Wakil Rais Aam Afifuddin Muhadjir hingga Wakil Rais Aam Anwar Iskandar.
“Beliau akan memimpin PBNU sebagai Penjabat Ketua Umum melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan Muktamar yang Insyaallah akan dilaksanakan di 2026,” kata Rais Syuriah PBNU Mohammad Nuh, di Jakarta, Selasa (9/12).
Nuh berharap penyelenggaraan Muktamar PBNU dapat digelar sebelum atau sesudah Idul Adha 2026.
“Mudah-mudahan tidak sampai akhir tahun. Bahwa Muktamar yang ada di Lampung tahun lalu itu sebenarnya sudah mundur satu tahun karena COVID. Oleh karena itu, Muktamar sekarang bukan dipercepat, tetapi dikembalikan pada siklus semula,” kata Nuh.
Pj Ketum PBNU Zulfa Mustofa menyatakan ingin kisruh kepemimpinan bisa segera diselesaikan.
Zulfa menyebut dirinya sebagai keponakan dari Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin dan telah meminta restunya.
Zulfa juga berharap restu dari semua pihak untuk kelancaran perjalanan kepemimpinannya di PBNU. Ia berjanji akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Dan semoga restu-restu semuanya membuat perjalanan ini menjadi lebih ringan. Saya akan, saya berjanji, saya akan menjalankan amanah ini seadil-adilnya, sebersih-bersihnya, seikhlas-ikhlasnya dan sesantun-santunnya menjaga keadaban sebagai santri,” imbuh Zulfa.
Baca:Mendagri: Bupati Aceh Selatan Disanksi Pemberhentian Sementara 3 Bulan



