
Siaga Bencana, Kepala Daerah Dilarang Bepergian Ke Luar Wilayah
Jakarta – Kepala daerah dilarang bepergian ke luar wilayahnya di tengah situasi cuaca ekstrem dan rawan bencana saat ini. Larangan melalui surat edaran mendagri ini diberlakukan lantaran viral sebelumnya Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah di tengah warga dan wilayahnya terkena bencana.
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) larangan kepala daerah bepergian ke luar wilayah yang berlaku hingga 15 Januari 2026.
“Tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” kata Tito, di Jakarta, Selasa (9/12).
Tito meminta kepala daerah siaga dan fokus berada di wilayah masing-masing di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini, terutama bagi daerah yang rawan bencana.
“Jadi keberadaan baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan,” tegas tito.
Tito menegaskan peran sentral pemimpin daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya. Menurutnya, efektivitas kerja jajaran di bawah sangat bergantung pada kepemimpinan pemimpin daerah.
“Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi dia juga adalah ketua Forkopimda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” ucap tito.
Baca:Mendagri: Bupati Aceh Selatan Disanksi Pemberhentian Sementara 3 Bulan



