
Yusril Sebut Pemerintah Masih Tunggu Draf RUU Pemilu Dari DPR
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan pemerintah menunggu draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Draf-nya di DPR belum rampung sampai sekarang. Kalau sudah rampung, ya kami akan mulai bahas,” ucap Yusril di Jakarta, Sabtu (25/4).
Ia menilai akan lebih baik apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Pasalnya, kata dia, kurang lebih 2 tahun dan 6 bulan lagi sudah menjelang pelaksanaan pemilu. Namun demikian, hal itu akan sangat bergantung bagaimana pemerintah dan DPR bisa segera membahasnya.
Dia tak menampik terdapat beberapa perubahan terhadap UU Pemilu yang sangat signifikan sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga akan banyak yang akan dibahas.
Pada awalnya, Yusril menuturkan pemerintah sudah sempat menyusun draf RUU Pemilu, namun setelah berdiskusi telah disepakati drafnya akan berasal dari DPR.
“Jadi, DPR yang akan inisiatifnya diajukan dan nanti Presiden akan menunjuk counterpart untuk membahas RUU itu,” tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin buru-buru membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, dia menginginkan agar UU Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik. Pimpinan DPR RI, kata dia, kini tengah meminta para partai politik untuk melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
Baca:Puan Bantah Bahas Revisi UU Pemilu Diam-diam



