Waspada Kejahatan AI, Giliran Gubernur Jatim Dicatut Penipuan Deepfake

Waspada Kejahatan AI, Giliran Gubernur Jatim Dicatut Penipuan Deepfake

Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam aksinya Tersangka memanipulasi data (Deepfake) menggunakan artificial intelligence (AI) mencatut nama kepala daerah (Gubernur ) dan digunakan untuk aksi penipuan melalui media sosial.

Menurut Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto, kasus bermula dari laporan pegawai Kominfo Jatim, pada 15 April 2025. Kemudian Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, bergerak melakukan patroli siber.

“Dari laporan Polisi yang kami terima tanggal 15 april 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Nanang Avianto, saat jumpa pers, Senin (28/4).

Nanang membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

“Narasi video dirubah menjadi penawaran motor murah seharga Rp 500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur khusus untuk warga Jatim tanpa COD dan surat lengkap,” jelas Nanang.

Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video yang sama serupa dengan narasi penipuan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar.

“Video tersebut diunggah ke platform media sosial TikTok dan digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menawarkan program bantuan fiktif,” ujar Nanang.

Sementara itu Dirressiber Kombespol Bagoes Wibosono mengatakan, telah menangkap 3 orang tersangka atas kasus deepfake itu.

“Sudah kami amankan Tiga tersangka inisial HMP, (32), UP(24) dan AH (34), yang ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat,” kata Bagoes Wibosono.

Tersangka HMP, berperan sebagai pembuat akun Tiktok dan merubah Video Gubernur Jatim yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka atas nama UPdan menyediakan rekening untuk menampung uang dari hasil penipuan mengatasnamakan Gubernur Jatim. Sementara tersangka AH, berperan sebagai operator WA admin untuk mengelabuhi korban agar melakukan transfer ke rekening yang sudah disediakan.

“Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu 3 bulan dengan keuntungan yang didapat para tersangka dalam menjalankan aksinya mencapai Rp 87.600.000,” jelas Bagoes.

Atas perbuatannya Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Baca dong: Mahasiswa Universitas Udayana Edit Foto Wajah Jadi Konten Porno Deepfake

Share Here: