
Ternyata Tukin Tak Dianggarkan Kemendikbudristek
Jakarta – Ternyata sejak tahun 2020-2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), tidak mengajukan alokasi anggaran tunjangan kinerja (Tukin) ke Kementerian Keuangan. Karena itu sampai saat ini Tukin Dosen 2020-2024 tidak cair.
“Memang tidak dibuat anggarannya oleh kementerian yang lalu, dan karena itu tidak ada yang bisa dicairkan, dan sudah tutup buku,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar M Simatupang di kantornya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Ada 3 alasan Tukin tidak dapat dicairkan. Salah satunya karena dapat melanggar aturan. “Program Tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, ketidaksesuaian kementerian saat itu, dan sudah tutup buku,” kata Togar.
Tukin 2020-2024 juga tidak dapat dicairkan karena pengukuran kinerja tidak bisa dilakukan lantaran waktunya berlalu cukup jauh.
“Informasi dari Ketua Banggar sudah cukup baik sebagai awal untuk solusi Tukin yang selama ini terabaikan, dan harap maklum dengan keterbatasan ruang fiskal saat ini,” ujarnya.
Kemendikti Saintek menyiapkan 3 skema pemberian Tukin untuk dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertama, opsi cukup, yakni dana Tukin dosen disediakan bagi dosen di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum ada remunerasi. Pada merealisasikan opsi ini, pemerintah memerlukan anggaran Rp 2,8 Triliun.
Opsi kedua, pembayaran Tukin dosen PTN Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) dan BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) yang sudah punya remunerasi tetapi besarannya masih di bawah Tukin. Jika opsi ini direalisasikan, pemerintah perlu anggaran Rp 3,6 Triliun.
Sementara opsi ketiga, semua dosen ASN yang berjumlah 81.000 orang mendapat Tukin. Untuk opsi ketiga ini, total anggaran yang dibutuhkan Rp 8,2 Triliun.
Kemendikti telah mengeluarkan surat edaran kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek Prof. Togar M Simatupang pada 28 Januari 2025. Dalam edaran itu dijelaskan bahwa sejak 2020-2024, kementerian terdahulu, Kemendikbud Ristek, tidak mengajukan alokasi anggaran Tukin ke Kementerian Keuangan.
Pada 1 Oktober 2024 lalu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Tukin. Peraturan menteri itu berisi pemberian Tukin untuk dosen. Namun, kini karena ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, hal ini menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemberian Tukin.



