Trump Hapus Aplikasi Paspor Dengan Pilihan Kelamin Nonbiner

Trump Hapus Aplikasi Paspor Dengan Pilihan Kelamin Nonbiner

Washington – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah berhenti memproses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin nonbiner (X) menyusul perintah eksekutif dari Presiden Donald Trump, yang menyatakan bahwa AS hanya mengakui 2 jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, menginstruksikan staf departemen di bawahnya untuk menegakkan pedoman baru tentang jenis kelamin yang tertera di paspor.

“Kebijakan Amerika Serikat adalah bahwa jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah,” kata Rubio, sebagaimana dikutip dari ANews, Jumat (24/1/2025).

Perintah eksekutif berjudul “Membela Perempuan dari Ekstremisme Ideologi Gender dan Mengembalikan Kebenaran Biologis kepada Pemerintah Federal,” menetapkan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan KTP, mengharuskan seseorang untuk mencantumkan jenis kelamin yang sesuai dengan kodrat mereka.

Departemen Luar Negeri pertama kali menerbitkan paspor dengan penanda jenis kelamin nonbiner pada bulan April 2022.

Lalu, pada hari Kamis, 23 Januari 2025, staf Departemen Luar Negeri diinstruksikan untuk menangguhkan aplikasi apa pun bagi mereka yang mencantumkan penanda jenis kelamin (X) dan untuk menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka sesuai dengan perintah eksekutif.

Gedung Putih menegaskan bahwa perintah eksekutif pada 20 Januari 2025, tidak berlaku surut atau membatalkan paspor yang ada, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.

Baca dong: amerika-serikat-hanya-akui-kelamin-pria-dan-wanita/

Share Here: