KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT

KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari. Selain Bupati Etik, KPK turut mengamankan empat orang lainnya dalam operasi tersebut.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/7/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi terpisah.

“Benar,” kata Fitroh singkat.

Ia belum bersedia merinci perkara yang menjerat Bupati Etik maupun jumlah pihak dan barang bukti yang diamankan.

Budi kemudian mengungkapkan, OTT tersebut terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Etik terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Bupati Etik dan empat pihak lainnya menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan, pemeriksaan terhadap Etik dimulai sekitar pukul 21.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Mapolresta Surakarta. Aktivitas penyidik KPK sudah terlihat sejak tengah malam, saat dua unit Toyota Avanza Veloz hitam memasuki lobi utama mapolresta membawa penyidik dan sejumlah dokumen.

Sekitar pukul 04.20 WIB, petugas terlihat membawa enam koper berwarna hijau menuju ruang pemeriksaan. Belum diketahui isi koper tersebut maupun kaitannya dengan penyidikan yang berlangsung.

Etik akhirnya keluar dari Mapolresta Surakarta sekitar pukul 05.41 WIB dengan mengenakan atasan hitam putih dan celana jeans, dikawal penyidik KPK. Ia langsung menuju bus yang telah disiapkan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Enam koper hijau serta sejumlah dokumen turut diangkut penyidik dan dimasukkan ke kendaraan sebelum rombongan bertolak menuju Bandara Adi Soemarmo untuk selanjutnya diberangkatkan ke Jakarta.

Di tengah proses hukum yang berjalan, elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menjerat kadernya itu.

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga antirasuah itu belum mengungkap konstruksi perkara, dugaan tindak pidana korupsi yang diusut, maupun pihak yang telah berstatus tersangka.

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha