
Ternyata Selama Ini Warga RI Bayar PPN 19,8%
reporter-channel – Ternyata konsumen Indonesia sering kali membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melebihi ketentuan.
“Dalam hitungan kami, ketika PPN dikenakan 11%, maka sebenarnya PPN yang terbeban pada konsumen akhir itu sebesar 19,8%,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Ardiman Pribadi dalam penjelasan tertulisnya, Minggu (1/12/2024).
Menurut Ardiman, jika terjadi kenaikan, maka kenaikan ini akan sepenuhnya dibebankan pada konsumen akhir. Terutama pada produk tekstil.
“Karena rantai nilai pada industri tekstil itu panjang, di mana setiap pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh setiap subsektor akan dibebankan pada harga barang,” ujarnya.
Padahal, saat ini daya beli masyarakat sedang menurun. Kenaikan PPN, kata Ardiman, akan berimbas pada turunnya konsumsi tekstil masyarakat. Sehingga, tujuan pemerintah untuk menerima pemasukan yang lebih besar, akhirmya justru menjadi kontra produktif.
“Karena turunnya konsumsi tekstil masyarakat akan mengakibatkan turunnya penjualan industri tekstil,” kata dia.
Ardiman mengatakan, “Jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, maka beban pajak yang ditanggung konsumen akhir akan meningkat menjadi 21,6 persen dari harga barang.” Karena itu, Ardiman menyarankan agar pemerintah sebaiknya memfokuskan langkah dengan memberantas impor ilegal yang membanjiri pasar domestik.
Kalau dihitung dari data selisih perdagangan TPT (tekstil dan produk tekstil) di TradeMap, menurut Ardiman, dalam 5 tahun terakhir diperkirakan penerimaan negara hilang sebesar Rp46 triliun.
“Karena ada gap perdagangan US$7,2 miliar atau sekitar Rp106 triliun nilai barang yang tidak bayar Bea Masuk, PPN dan PPh,” ujarnya.
Ardiman yakin, jika impor ilegal diberantas, maka hal ini akan menyebabkan penerimaan negara dari TPT akan naik Rp9 triliun per tahun tanpa harus menaikkan PPN. Tak hanya itu, pemberantasan importasi ilegal juga akan menggairahkan kembali bisnis produksi TPT di Tanah Air.
Dengan kondisi ini, maka pabrik-pabrik tekstil akan meningkatkan utilisasi produksinya, kembali beroperasi dan menyerap tenaga kerja, dan bahkan mempekerjakan tambahan karyawan. Sementara, masyarakat yang bekerja dan berpenghasilan secara otomatis akan meningkatkan daya beli dan konsumsi.
“Nah di sini baru pemerintah akan mendapatkan imbasnya di PPN,” ujar Ardiman.
Saat ini para pelaku usaha, termasuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) memprotes rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% di tahun 2025. Sebab, dengan PPN 11% yang berlaku saat ini saja, konsumen harus membayar efek berantai menjadi total 19% lebih atau hampir 20%.
Yang menarik, belakangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 itu hampir pasti diundur atau ditunda. Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum mengetok palu, apakah rencana ini ditunda atau jalan terus.



