Kejagung Cek Pengajuan Justice Collaborator MBG Sony Sonjaya

Kejagung Cek Pengajuan Justice Collaborator MBG Sony Sonjaya

Jakarta – Kejaksaan Agung sudah menerima surat pengajuan Justice Collaborator (JC) yang dimohonkan tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya. Kejagung tengah mempelajari JC tersebut.

Permohonan Justice Collaborator diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan surat permohonan JC dari Sony telah diterima oleh penyidik dan saat ini sedang dalam tahap telaah.

“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut dia, belum ada batas waktu tertentu bagi penyidik untuk menentukan sikap atas permohonan tersebut. Penyidik masih akan mendalami sejumlah aspek, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Tidak ada, kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar Syarief.

Menurut penasihat hukum Sony, Krisna Murti, kliennya menyatakan keinginan menjadi jc karena ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisinya dalam kasus yang sedang diusut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sony Sonjaya bersama mantan pejabat BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Baca:Blak-Blakan KPK Juga Tengah Usut Korupsi MBG Pimpinan BGN Lama

Share Here: