
Tampung Uang Hasil Tindak Pidana, 150 Ribu Rekening Nganggur Diblokir
Jakarta – Temuan ini menjadi PR besar aparat penegak hukum ke depan untuk mengusut aliran dana haram alias hasil tindak pidana. Hal ini lantaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Bahkan ada 150 ribu rekening nganggur atau nominee telah diblokir PPATK.
Menurut PPATK, temuan ini berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Rekening nganggur tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal-hal lain secara melawan hukum. Istilah nominee ini cukup populer sebagai bagian praktik tindak pidana menyembunyikan atau menyamarkan aliran dana haram hasil kejahatan.
“lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, di mana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7).
Ivan menjelaskan, rekening nganggur tersebut selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif/dormant. Selain itu, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.
Untuk itu, PPATK memutuskan akan mengambil tindakan dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Data rekening diperoleh berdasarkan laporan dari perbankan.
Sepanjang lima tahun terakhir, PPATK menyebut maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
“Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank,” bebernya.
Dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Dalam hal ini uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100% utuh.
Bagi yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan teliti.
Baca dong:Soal Transfer Data Pribadi RI Jadi Kesepakatan Tarif AS, Prabowo Sebut Negosiasi Jalan Terus



