
Cek Ricek Ya, Ini Daftar Barang Yang Dilarang Masuk Koper Haji 2026
Jakarta – Pemberangkatan kloter pertama calon jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai tanggal 22 April 2026. Jelang keberangkatan, calon jamaah haji diimbau untuk menyiapkan barang bawaan sebaik-baiknya. Ini daftar barang yang boleh dan tidak boleh dibawa dalam koper jamaah.
Aturan terkait barang bawaan bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan.
Oleh karena itu, calon jamaah haji diharapkan memahami ketentuan yang berlaku sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Sesuai ketentuan, setiap calon jamaah haji Indonesia memiliki batasan barang bawaan yang harus dipatuhi. Untuk koper bagasi, berat maksimal yang diperbolehkan adalah 32 kilogram. Sementara itu, koper kabin dibatasi hingga 7 kilogram, ditambah satu tas kecil untuk kebutuhan pribadi.
Secara umum, berbagai jenis barang berbahaya tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat. Di antaranya adalah bahan peledak, gas bertekanan, cairan yang mudah terbakar, serta zat kimia beracun.
Selain itu, material berbahaya seperti bahan radioaktif juga masuk dalam kategori larangan. Barang-barang seperti kembang api, petasan, hingga alat pelumpuh pun tidak diizinkan karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Selain barang berbahaya, terdapat pula beberapa benda yang tidak diperkenankan disimpan di dalam koper bagasi. Uang tunai, misalnya, sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam koper karena rawan hilang.
Barang lain seperti korek api, power bank, serta rokok dalam jumlah berlebihan juga tidak diizinkan berada di bagasi. Jemaah perlu memahami bahwa beberapa barang tersebut hanya boleh dibawa ke kabin dengan ketentuan tertentu.
Daftar Barang Dilarang Masuk Koper Haji 2026 (Sumber buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI)
Barang dilarang dalam Koper maupun Tas kabin
1. Senjata api dan bahan peledak
2. Berbagai benda tajam seperti pisau, gunting, dan sebagainya
3. Benda tumpul seperti tongkat bendera atau tongkat pancing
4. Produk hewan seperti susu segar, keju, dan daging
5. Cairan lebih dari 100 ml
6. Rokok elektronik (vape)
7. Barang yang mengandung gas
8. Barang dengan bau menyengat seperti durian, terasi, dan sebagainya
9. Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter
Barang tidak boleh disimpan di Koper
1. Uang tunai, karena dikhawatirkan hilang
2. Bahan korosif
3. Gas bertekanan
4. Cairan yang mudah terbakar
5. Benda yang padat mudah terbakar
6. Bahan radioaktif
7. Zat kimia atau racun
8. Korek api
9. Power bank (dapat dibawa dengan syarat di bawah 20.000 mAh)
10. Zat oksidasi
11. Peralatan kecil dengan baterai litium.
Baca:Musim Haji 2026, Kemenhaj Cek Akhir Layanan Haji Jelang Pemberangkatan Kloter Pertama



