Korupsi Chromebook, Kejagung Bakal Ajukan Red Notice Jurist Tan

Korupsi Chromebook, Kejagung Bakal Ajukan Red Notice Jurist Tan

Jakarta – Upaya hukum lanjutan tengah disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Hal itu lantaran eks stafsus mantan menteri nadiem makarim itu kembali mangkir panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya. Kejagung bakal mengajukan red notice ke Interpol untuk tersangka Jurist Tan.

Hingga saat ini, pihak Kejagung sudah memanggil Jurist dua kali untuk meminta keterangan terkait kasus pengadaan laptop di kemendikbud. Namun dalam dua panggilan itu, Jurist mangkir pemeriksaan.

“Dalam waktu dekat pemanggilan ketiga sedang (dijadwal) dan sedang proses untuk nanti diajukan Red Notice,” ujar kapuspenkum anang supriatna, Senin (28/7/2025).

Proses pengajuan Red Notice sendiri harus didahului dengan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Biasanya pemanggilan ketiga itu juga disertai dengan penyertaan DPO. Mudah-mudahan, sih, dalam waktu dekat sudah selesai,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Jurist Tan diduga sudah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Saat itu, Jurist bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya) membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Jurist diduga melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook tersebut.

Dugaan peran aktif itulah yang kemudian menjadi dasar Kejagung memanggil bekas anak buah Nadiem itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jurist Tan saat ini berstatus dicekal atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025. Dalam catatan Imigrasi, Jurist telah meninggalkan Indonesia menuju ke Singapura sejak pertengahan Mei 2025.

Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Jurist Tan belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

Baca dong: Dapat Proyek Laptop, Stafsus Nadiem Minta Imbalan 30 Persen dari Google

Share Here: