
Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Disidang Perdana 11 Agustus
Jakarta – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) segera menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Sidang akan digelar pekan depan.
“11 Agustus 2026,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (3/8).
Selain Yaqut, ada tiga terdakwa lain yang akan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus. Mereka antara lain Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Ismail Adham (ISM), serta Asrul Azis Taba (ASR).
“Adapun majelis yang akan menyidangkan, yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji,” ujar Andi.
Baca:Sakit Dirawat, KPK Tangguhkan Penahanan Eks Menag Yaqut



