Suhada, Jagoan Cikiwul Akhirnya Masuk Penjara

Suhada, Jagoan Cikiwul Akhirnya Masuk Penjara

Bekasi – Jagoan Cikiwul yang meminta THR di sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, akhirnya masuk penjara setelah aksinya memalak THR viral di media sosial. Sang jagoan, Suhada ditangkap di kawasan Sukabumi setelah melarikan diri dari Bekasi. Suhada telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 335 atau 368 untuk pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun” ujar Kasatreskrim Polres Metri Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorongan Sianturi di Polres Metro Bekasi Kota.

Kasus Suhada berawal dari aksinya mendatangi perusahaan plastik untuk meminta THR kepada pihak perusahaan menindak lanjuti proposal yang mereka sampaikan 2 minggu sebelumnya, 3 Maret 2025. Suhada menagih THR karena merasa proposalnya tidak ditindaklanjuti perusahaan. Perdebatan dan adu mulut pun terjadi antara Suhada dengan petugas security perusahaan. Aksi Suhada direkam oleh rekannya sendiri dan disebarkan di internal mereka. Namun videonya bocor ke luar dan menjadi viral. Setelah viral Suhada pun mendapat kecaman netizen hingga berurusan dengan polisi.

Suhada yang mengaku jagoan Cikiwul disebut-sebut anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bekasi, Jawa Barat. Ia tidak sendiri saat kejadian, tapi bersama tiga rekannya yang salah satunya merekam aksi permintaan THR.

Namun status Suhada sebagai anggota GMBI dibantah oleh Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya. Menurut Asep pihaknya tidak pernah mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk Suhada.

Share Here: