Sidang Perdana Korupsi Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M

Sidang Perdana Korupsi Haji, Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 M

Jakarta – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi Kuota Haji tahun 2023-2024. Jaksa mendakwa ketua Banser NU itu merugikan negara senilai Rp 622 M.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan jaksa dibacakan saat sidang perdana korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di pengadilan tipikor Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Jaksa, korupsi ini dilakukan Yaqut secara bersama-sama.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024,” kata jaksa di Jakarta, Selasa (11/8).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Jaksa membeberkan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan Yaqut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan itu juga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jamaah. Jaksa mengatakan eks menag Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya eks menag Yaqut senilai USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni, maka nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar). Jaksa mengatakan perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara lIbadah Haji Khusus (PlHK).

Baca:Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Disidang Perdana 11 Agustus

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha