Sidang Dakwaan Eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto Disuap Rp 4,8 M

Sidang Dakwaan Eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto Disuap Rp 4,8 M

Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total Rp 4,8 miliar. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menerbitkan laporan hasil pemeriksaan pemeriksaan (LHP) yang menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan tambang.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman RI,” kata jaksa saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).

Jaksa mengatakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman yang menyatakan ada maladministrasi itu terkait dengan permintaan empat perusahaan. Mereka ialah PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri dan PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talenta Nala Raya.

“Penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau kedua Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau ketiga Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Jaksa juga menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Baca:Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat, Ini Dasar Majelis Etik

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha