
SHGB dan SHM Di Area Pagar Laut Akan Dibatalkan Semua
Jakarta – Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, yang sebelumnya sudah terbit, akan dibatalkan semua secara menyeluruh.
“Ending-nya, semua sertifikat yang di luar garis pantai, ending-nya dibatalkan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Nusron mengakui, proses pembatalan sertifikat kepemilikan itu tidak mudah, karena berpotensi diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun demikian, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu memastikan bahwa pembatalan sertifikat akan tetap berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pembatalan sertifikat itu tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Kenapa tidak gampang? Karena setiap proses pembatalan itu berpotensi di-challenge,” kata Nahdliyin yang kemudian memilih menjadi kader Partai Golkar itu.
Menurut Nusron, esensi dari proses pembatalan sertifikat kepemilikan ini bukan soal dapat dibatalkan secepatnya dalam waktu singkat, namun juga memastikan bahwa setiap tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Tapi kalau cepat-cepat kemudian tidak prudent dan ada proses yang dilampaui, nanti malah kita kalah di pengadilan, repot,” katanya.
Pekan lalu, saat sidak langsung ke lokasi pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 sertifikat kepemilikan lahan di perairan Tangerang itu.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang mengakibatkan sedikitnya 3.888 orang nelayan merugi senilai Rp24 Miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
“Dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, (dan) kerusakan kapal hingga minimal (kerugian) itu angkanya adalah Rp24 Miliar,” kata Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Fadli, Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten telah menerima informasi dari masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024 mengenai keberadaan pagar laut itu.
Lalu, pada 5 Desember 2024, Ombudsman Banten dan anggota Ombudsman RI mengecek pagar laut itu. Ombudsman kemudian memeriksa dokumen, kunjungan lapangan, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil para pihak terkait.



