Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, KPK Teledor?

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, KPK Teledor?

Jakarta – Kembali lagi kejadian seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bebas setelah menang dalam gugatan praperadilan. Itu pula yang terjadi terhadap Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang permohonan praperadilannya dikabulkan hakim PN Jakarta selatan.

Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Indra yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 gugur.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, saat pembacaan amar putusannya, di Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Hakim, KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Hakim juga berpendapat Indra belum diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” ujar hakim.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

KPK sempat mengungkapkan alasan belum menahan Indra. KPK menyebutkan masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.

Baca:Terjerat Kasus Kuota Haji Menteri Agama, 5 Bos Travel Diperiksa KPK

Share Here: