SE Disdik DKI, Saatnya Batasi Gawai Selama Jam Sekolah

SE Disdik DKI, Saatnya Batasi Gawai Selama Jam Sekolah

Jakarta – Kemajuan teknologi bak pisau bermata dua, tidak terkecuali gawai atau handphone. Salah-salah digunakan, justru malah merugikan si pemiliknya. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026.

Melalui aturan ini, seluruh gawai milik siswa akan dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.

Nahdiana menjelaskan pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di lokasi yang telah ditetapkan sekolah.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1).

Selain itu, Disdik DKI melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan untuk mendukung implementasi kebijakan secara berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” tambah Nahdiana.

Nahdiana menegaskan aturan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujarnya.

Jika dilihat dari SE disdik dki, secara teknis, pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik selama jam sekolah berlangsung.

Untuk murid, gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/cara lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Lalu Gawai hanya boleh diambil kembali oleh Murid ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler Murid selesai, kecuali ada instruksi khusus dari Pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.

Berikutnya, satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau Pendidik yang bertugas untuk piket serta menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai.
Baca:Hujan Lebat Guyur Jabodetabek Sampai 23 Januari, BMKG Ungkap Fenomena Ini

Share Here: