
Saat KPK Teriak, RUU KUHAP Dianggap Kurangi Fungsi Pemberantasan Korupsi
Jakarta – Upaya mewujudkan indonesia bebas korupsi rupanya tidak mudah, dan seringkali mendapatkan beragam tantangan. Salah satu tantangan itu muncul dari payung aturan penegakan hukum. Alih-alih memperkuat jeratan modus baru pelaku korupsi, sejumlah pihak mensinyalir adanya upaya melemahkan aturan hukum bagi pelaku korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi.
Bukan tanpa sebab jika KPK berteriak soal ini. Pasalnya, lembaga KPK tengah gencar menjerat pelaku pidana korupsi.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, RUU KUHAP yang tengah digodok DPR terutama komisi III di Gedung Dewan Jakarta, berpotensi mengurangi fungsi pemberantasan korupsi.
“Ada potensi yang kemudian bisa berpengaruh mengurangi kewenangan, tugas, dan fungsi daripada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Setyo, di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menurut Setyo, pihaknya sudah melakukan diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama sejumlah pakar untuk membandingkan RUU KUHAP dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setyo mengingatkan Panitia Kerja RUU KUHAP, agar aturan-aturan dalam rancangan peraturan tersebut sinkron, yakni tidak memiliki perbedaan antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan.
KPK juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Hukum guna membahas soal ini.
Salah satu contohnya, Ia juga mengingatkan soal upaya-upaya paksa yang biasa dilakukan KPK agar tidak diubah, atau menjadi harus dikoordinasikan oleh pihak lain dalam RUU KUHAP.
“Diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini. Karena lebih kuat, tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” ujarnya.
Saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7/2025).
Rencananya Senin pekan depan, diagendakan penyerahan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi kepada panja, dan dilanjutkan rapat kerja.
Baca dong: Dapat Proyek Laptop, Stafsus Nadiem Minta Imbalan 30 Persen dari Google

