Jaringan Internasional China-Kamboja, 4 Lokasi Judol Perumahan Dibongkar Polisi

Jaringan Internasional China-Kamboja, 4 Lokasi Judol Perumahan Dibongkar Polisi

Jakarta – Indonesia memang darurat judi online (Judol). Terbaru, polisi membongkar empat lokasi praktek judol perumahan yang dikendalikan oleh jaringan internasional dari China dan Kamboja. Empat lokasi yang digerebek polisi berupa perumahan yang bertujuan menyamarkan operasi klandestein judol para pelaku.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online internasional yang terafiliasi dengan server di China dan Kamboja. Empat lokasi judol perumahan digerebek polisi pada pertengahan Juni lalu. Sebanyak 22 tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan secara serentak itu.

“Bareskrim Polri menindaklanjuti langsung perintah Presiden yang disampaikan kepada Kapolri, dengan mengambil langkah tegas untuk membongkar jaringan judi online lintas negara yang telah meresahkan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jumat (18/7).

Brigjen Pol. Djuhandhani menjelaskan operasi penggerebekan dilakukan oleh Subdit III Jatanras, pada 13 Juni, di empat lokasi secara serentak, yakni di Kabupaten Bogor, Jawa Barat berupa satu rumah di kawasan Cibubur Country. Kemudian, Kota Bekasi, Jawa Barat, yakni dua rumah di Kelurahan Jatirahayu.

Lokasi ketiga berada di Kabupaten Tangerang, Banten, berupa Dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru. Dan terakhir di Denpasar, Bali.

Total 22 orang tersangka diamankan, yang berperan mulai dari operator, pengelola server, admin keuangan dan marketing situs judi tanjung899.com dan akasia899.com. Sementara sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik antara lain ratusan handphone, unit komputer, laptop hingga mobil.

Djuhandani membeberkan, jaringan judol perumahan ini dikendalikan dari luar negeri, yakni China dan Kamboja, dengan pelaksana teknis di Indonesia yang memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp. Akun tersebut digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.

Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw). Komunikasi internal mereka dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.

“Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai payment gateway seolah-olah berasal dari jual beli barang. Para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca dong:Saat KPK Teriak, RUU KUHAP Dianggap Kurangi Fungsi Pemberantasan Korupsi

Share Here: