
Dapat Proyek Laptop, Stafsus Nadiem Minta Imbalan 30 Persen dari Google
Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap adanya perjanjian co-investment staf khusus (Stafsus) Nadiem sebesar 30 persen dari Google sebagai imbalan karena mendapat proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di era Menteri Nadiem Anwar Makarim. Perjanjian itu terjadi setelah Nadiem Anwar Makarim (NAM) menemui pihak Google terkait rencana pengadaan TIK berupa laptop Chromebook usai dilantik sebagai Menteri.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan (JT). Jurist menemui Google untuk membahas proses teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Dalam pertemuan itulah, Abdul Qohar mengatakan, Staf Khusus Nadiem juga membicarakan teknis adanya bentuk co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek yang akan diberikan oleh Google untuk Kemendibudristek.
Abdul Qohar menjelaskan perjanjian itu disampaikan Jurist dalam rapat yang dihadiri oleh Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
“Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS,” jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 Triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 Triliun.
Baca dong: Nadiem Rencanakan Pengadaan Chromebook Sebelum Jadi Menteri



